JAKARTA - | Menanggapi pernyataan Jaksa Agung RI Burhanuddin ST, terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan. Demikian, menurut pandangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri dalam pernyataan dan keterangan Pers nya Jum'at (29/10-2021) mengaku mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya mengkaji hukuman mati bagi para terpidana korupsi.
Firli bahkan menegaskan, akan mendukung langkah Jaksa Agung untuk memberikan rasa keadilan, terutama dalam perkara korupsi yang berdampak luas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini karena berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
"Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi, " ujar Firli.
Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi. Namun, korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti.
"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati diatur di dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, " tandas Firli. (Gusti/FRI)