Galian Tanah Ilegal Ganggu Pengguna Jalan di Purwakarta, Ini Yang Dilakukan Bupati Purwakarta

    Galian Tanah Ilegal Ganggu Pengguna Jalan di Purwakarta, Ini Yang Dilakukan Bupati Purwakarta
    Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan jajaran mendatangi salah satu galian tanah yang mengganggu pengguna Jalan Raya Sukatani

    PURWAKARTA - Masyarakat dan pengguna Jalan Raya Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali mengeluhkan dampak aktivitas galian tanah. Tanah yang berceceran dari truk menyebabkan jalan berlumpur saat hujan dan berdebu setelah kering. Kondisi tersebut menimbulkan polusi udara hingga kecelakaan lalu lintas. 

    "Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat dan para pengguna jalan itu (dengan mendatangi lokasi), " kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Selasa, 26 Januari 2021.

    Pada kesempatan itu, bupati mendatangi dua lokasi galian tanah merah yang berada di wilayah Desa Citapen dan Cilalawi Kecamatan Sukatani. Keduanya itu sebenarnya berada dalam satu hamparan seluas puluhan hektare.

    Kedatangan Anne bersama pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dan perwakilan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat sekaligus mengonfirmasi perizinannya.

    "Untuk sementara belum diajukan izinnya, artinya ini belum berizin, " katanya menegaskan.

    Meskipun demikian, pemerintah daerah bukan pihak yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin galian tanah tersebut. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Dalam aturan yang terbaru, perizinan galian tanah dan sebagainya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dari sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. 

    Sementara kewenangan pemerintah daerah hanya memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.

    Menurut Kepala DPMPTSP Purwakarta, M Nurcahya, pengelola galian tanah tersebut menyalahi Perda RTRW. Karena itu, pemerintah daerahnya pun menghentikan aktivitas pertambangan dan pengangkutan tanah dari lokasi hingga pengelola melengkapi persyaratan sesuai Perda maupun Undang-undang.

    "Ternyata, di lapangan ada juga lokasi tanah yang di luar izin yang dia mohonkan. Maka hari ini kami tegur, karena ada titik-tik tertentu yang belum sesuai dengan perizinan yang mereka ajukan. Jadi kami hentikan dulu, " tutur Nurcahya di lokasi galian tanah tersebut.

    Sanksi penghentian operasional diklaim sudah sesuai dengan Perda terkait. Selama pengelola pengurus perizinannya, Nurcahya memastikan petugas akan melakukan pemantauan rutin di lokasi agar sanksinya benar-benar terlaksanakan.

    "Jika tetap jalan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Tata Ruang yang berlaku dari Satpol PP, " kata Nurcahya mengancam. Namun, ia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud.

    Setelah bupati dan rombongannya mendatangi dan menutup lokasi galian tanah, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Purwakarta dan warga sekitar bergotong royong membersihkan sisa tanah yang mengotori di jalan raya.

    Petugas bahkan mengerahkan mobil Pemadam Kebakaran untuk membersihkan tanah merah yang menempel.

    Kegiatan itu pun menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Purwakarta-Bandung Barat sekitar lokasi keluar-masuk truk pengangkut tanah. Namun, arus kendaraan kembali normal setelah pembersihan selama kurang dari satu jam.***

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Jawa Barat Anggarkan Rp.80 Miliar...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan di Telukjambe Timur Giat Cooling System, Imbau Pihak Hotel Jaga Pilkada Damai
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin

    Ikuti Kami