CIAMIS - Sebanyak 44 pegawai PT PILN (Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Senin (1/3/2021).
Kedatangan mereka bermaksud untuk mengadu lantaran tidak mendapat gaji dari perusahaannya yang baru membuka cabang di Ciamis.
Baca juga:
Deklarasi Tentara Allah Viral Di Bandung
|
Selain itu, para pegawai juga meminta pengembalian uang untuk sertifikat kompetensi (Serkom).
Salah seorang pegawai, Eva Yuliana, mengaku saat pertama masuk ke perusahaan tersebut pada bulan Desember 2020 menjadi pegawai administrasi.
Kemudian ia harus membayar Rp 4 juta untuk biaya Serkom. Ia pun dijanjikan mendapat gaji Rp 4, 2 juta.
Tapi saat akhir Desember tidak ada gaji maupun SK. ”Janji nanti bulan Januari, lalu Februari tapi tidak ada juga, ” ucap Eva.
Eva bersama puluhan pegawai lainnya meminta Disnakertrans Ciamis memfasilitasi agar uang Serkom kembali. Sebab sampai saat ini ujian Serkom belum terlaksana.
“Bahkan ada teman lainnya yang sudah 5-6 bulan. Kami juga sudah pernah ada pertemuan dengan perusahaan untuk mediasi tapi tidak ada titik temu, ” jelasnya.
Pegawai lainnya, Yoga Sugiani, yang bekerja mencari konsumen pun mengaku tidak dapat gaji 6 bulan.
Selain menutut gaji, ia juga meminta kembali uang untuk Serkom. Bahkan untuk membayar uang Serkom tersebut ia sampai meminjam ke Bank.
“Sudah 6 bulan perusahaan tak bayar gaji. Janji gaji Rp 4, 2 juta. Saya juga meminta kembali uang untuk Serkom, ” katanya.
Kepala Disnaker Ciamis Asep Dedi pun membenarkan bahwa pihaknya kedatangan para pegawai dari PT PILN sebuah perusahaan jasa.
Kedatangan mereka untuk mengadu agar perusahaan menggaji dan mengembalikan uang Serkom.
Pihaknya sebetulnya sudah mengundang perusahaan itu pada Jumat (26/2/2021). Namun karena kepengawasan di ranah Provinsi jadi berkirim surat ke pengawasan.
”Nanti kami juga akan kembali mengundang perusahaan. Sekaligus pengawasan dari provinsi, ” ujarnya.
Melihat dari dokumen yang ada, menurut Dedi perusahaan tersebut legal. Hanya saja belum melapor ke Disnaker Ciamis.
Sebab, bila mempekerjakan banyak orang maka perusahaan harus melapor ke Disnaker. (***)