TASIKMALAYA - Kepergok bawa lari motor curian, kawanan begal motor di Tasikmalaya Jawa Barat disergap Polisi.
Pelaku yang berjumlah 2 orang itu sempat melawan polisi. Salah satunya menembakan senjata api rakitan ke arah polisi dan udara.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada akhir Maret lalu di jalur selatan Tasikmalaya.
Kawanan ini mencuri dari Mangunreja dan diketahui di jalur Cibalong. Saat penyergapan, pelaku melawan dan sempat terjadi baku tembak. Pelaku menembakan dua kali tembakan ke udara dan satu kali ke arah petugas.
“Petugas membalas sambil terus berupaya mengejar dan pelaku akhirnya dilumpuhkan, ” jelasnya saat rilis di Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (27/4/2021).
Pelaku utama yaitu berinisial AS (19) merupakan warga Kelurahan Nagara Batin, Kecamatan Jabung, Kota Lampung Timur.
Ia sengaja menembak polisi berniat melukai petugas agar bisa kabur. Tapi upayanya gagal sebab anggota polisi menangkap teman pelaku.
Kawanan begal ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya Garut serta Ciamis.
Mereka tak segan menakuti hingga melukai korbannya dengan senjata api rakitan jika kepergok.
Pelaku yang membawa senjata api berasal dari luar pulau. Ia sengaja beroperasi di Jawa Barat.
“Senjata api selalu ia bawa untuk menakuti korban. Sesekali ia gunakan jika kepergok, ” ujarnya.
Modus Begal Motor di Tasikmalaya Rusak Kunci Kontak
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 orang pelaku lain yang berperan membantu pencurian hingga penadah motor curian.
Mereka berhasil polisi amankan di berbagai tempat mulai Tasikmalaya Selatan, Garut hingga Cianjur.
Modus yang pelaku lakukan adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, yang ujungnya sudah lancip dan pipih.
Setelah berhasil membongkarnya, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya.
“Pelaku AS ini membawa motor curian dengan senjata dan kunci leter T, ” kata Rimsyahtono.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menambahkan untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kemudian Yamaha N-Max. 1 buah senjata api rakitan revolver silver. 1 buah kunci kontak dan 1 buah STNK Motor Honda Beat.
Untuk penerapan pasal terhadap pelaku, kata Hario, yaitu pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Pidana paling lama 7 tahun penjara.
UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, ancaman penjara 20 tahun.
Kemudian, pasal 481 KUHPidana tentang penadahan barang hasil curian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu pasal 480 KUHPidana tentang membeli barang curian maka ancaman 4 tahun penjara.
Pelaku AS mengaku membawa senjata api rakitan saat akan ditangkap oleh anggota polisi berpakaian preman di Jalan Raya Sukaraja-Cibalong.
“Iya saya tembakan 3 peluru. 2 peluru ke arah atas. 1 ke arah anggota polisi. Senjatanya punya teman dari Lampung. Biasanya dia yang pakai, ” tuturnya. (***/Nang Surya)