KOTA DEPOK JAWA BARAT -
Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis 03/06/2021 telah digelar secara langsung terbatas dan virtual Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian hasil Reses masa sidang ke 2 tahun 2021dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok 2022 dan Penyampaian 3 Raperda Kota Depok.
Pada kesempatan tersebut, tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses, diantaranya : Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi PKB dan Fraksi PSI.
Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung, sementara Fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD, ya karena memang dalam situasi pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di Dapil masing-masing untuk mengakomodir aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per-kelompok sesuai komisi di DPRD.
Selain itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat membacakan laporan mengatakan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022.
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok yang diikutinya secara virtual.
Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan pula laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok yang sebelumnya juga sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021.
Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021.
“Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah, dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D, ” papar Ikravani.
Lebih lanjut Ikra menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke Kementerian dan mempelajarinya sesuai dengan pengalaman daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda, yang mana Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut, ” tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono telah menyampaikan usulan tiga Raperda, sebagai bentuk penyampaian yang dilakukan eksekutif kepada legislatif.
Dalam rapat paripurna Imam mengatakan, disitu ada dua faktor mengapa Pemkot Depok menyusun Raperda, Pertama adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan pembuatan peraturan tersebut.
Kedua; ya karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan, " katanya.
"Adapun tiga Raperda tersebut yaitu; rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, " tandas Imam.
Ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut dan dibahas pada tahap selanjutnya yaitu pada tahapan pembahasan, " sebutnya. (Goesti)