BOGOR-Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang aparatur wilayah untuk menarik biaya dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Kami imbau begitu. Karena ini kan program pemerintah untuk masyarakat, jadi jangan seperti itu (pungli), " ungkap Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu, 31 Maret 2021.
Ia meminta, aparatur wilayah mulai dari tingkat desa hingga RT dan RW tidak memungut biaya di luar batas wajar kepada masyarakat. Pasalnya, pendaftar PTSL sudah mengeluarkan biaya pada pra-persiapan PTSL, seperti biaya pemberkasan yang memang menjadi kewajiban.
“Kalau menurut SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri, biayanya Rp150 ribu. Tapi itu sesuai kondisi kalau tanahnya luas, kemungkinan biaya patok bisa nambah, ” kata Sepyo.
Namun, ia menegaskan seluruh proses yang dilakukan BPN dalam melaksanakan program PTSL tidak membebankan biaya kepada masyarakat.
"Kalau (sertifikat) rutin atau reguler itu ada biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya pendaftaran sertifikat itu ada namanya biaya PNBP. Kalau PTSL nol biaya, " tuturnya.
Sepyo menyebutkan, tahun ini program PTSL di Kabupaten Bogor menyasar 65 ribu peta bidang. PTSL tahun ini, difokuskan di Kecamatan Ciampea meliputi 26 desa.
Menurutnya, jumlah tersebut bisa bertambah jika Pemkab Bogor melakukan intervensi berupa pemberian tambahan anggaran untuk pelaksanaan PTSL.
“Targetnya 65 ribu peta bidang tanah dengan 90 ribu sertifikat. Karena jumlah sertifikat itu akumulasi dari tahun sebelumnya untuk diselesaikan tahun ini, ” terangnya soal sertifikat di Kabupaten Bogor.(Imbris Ghandi)