Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

    Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
    Penumpang keluar Dari Bandara Sukarno Hatta Tangerang

    BOGOR-Pemerintah telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

    Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

    "Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021, " ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

    Wiku menjelaskan, pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air.

    "Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya, " jelasnya.

    Ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

    Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

    Pulau Bali

    Udara:

    - Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

    - Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan

    - Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

    Laut dan Darat:

    - RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan

    - Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

    Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

    Udara:

    - RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

    - Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

    - Tes GeNose di Bandara

    Laut:

    - RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

    - Tes GeNose di Pelabuhan

    Darat Umum:

    - Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

    Darat Pribadi:

    - Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

    Kereta Api antar kota:

    - RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

    Penyeberangan Laut:

    - RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

    - Tes GeNose di Pelabuhan.(Imbris Ghadni)

    Bogor
    Imbris Ghandi

    Imbris Ghandi

    Artikel Sebelumnya

    Menjadi Yutuber Bisa Menghasilkan Uang dan...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI

    Ikuti Kami