BOGOR - Bank keliling yang berkedok Koperasi di Kabupaten Bogor memang Cukup menjamur selain mudah di dapatkan bank keliling tersebut bekerja dengan cara menjemput bola kapada setiap warga, berbeda seperti bank bank resmi milik Negara yang diam beridiri meskipun pemerintah sudah menggelontorkan Anggaran Triliunan untuk membantu para pelaku usaha kelas bawah.
Tetapi banyak yang tersandra oleh prilaku bank keliling yang menerapkan keuntungan terlalu besar yang dapat menyebabkan para kreditur kewalahan dalam membayar. Tak heran banyak kasus pertengkaran keluarga akibat bank keliling tentunya pertengkaran tersebut akibat rintis dosa riba di dalamnya. Sedangkan Bank yang sudah menerima Anggaran dari pemerintah pura-pura tidak tau dengan kondisi masyarakat yang ada di Bawah.
Pada tahun 2020 Pemerintah Indonesia menggelontorkan Anggaran Kredit Usaha Rakat ( KUR ) sebesar 220 Triliun dan pada tahun 2021 naik menjadi 253 Triliun. Dana tersebut sebagai subsidi bunga kepada bank plat merah yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM.
Pemerintah akan terus memacu penyaluran KUR sebagai upaya mendorong dan mengembangkan UMKM agar dapat membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7, 6 triliun, ” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai Rapat Koordinasi (rakor) virtual Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021, Jakarta, Senin (28/12).
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana mengatakan Persoalan merebaknya bank keliling yang didalamnya menjalankan praktek-praktek riba dan praktek yang sangat memberatkan harus menjadi perhatian semua pihak dan praktek tersebut harus segera diakhiri.
Menurutnya sudah banyak korban dari praktek tersebut belitan hutang yang mengakibatkan rusaknya hubungan suami istri dan permasalahan sosial lainnya.
" Sisi lain dari praktek-praktek bank keliling yang mengatasnamakan koperasi harus segera di evaluasi dan diaudit oleh lembaga terkait karena diduga ada pelanggaran “Cacat Prosedural dan Cacat Etika/Moral”. Ujar Kang RS pada Selasa ( 15/06/21 )
Bagi para bank yang digelontorkan bantuan subsidi bunga oleh Pemerintah seharusnya hadir ditengah tengah masyarakat, agar praktek bank keliling bisa teratasi.
" Bank Pemilik program KUR supaya turun ke wilayah-wilayah desa untuk mensosialisasikan program tersebut (Jemput Bola)". Ungkapnya
Kang RS menceritakan 5 tahun kebelakang dirinya sering mendesak kepada dinas koperasi supaya menertibkan praktek - praktek bank ilegal tersebut namun kritikan tidak kunjung dijalankan.
Tetapi Dengan adanya informasi tersebut Kang RS tidak akan lelah menyampaikan di Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemkab Bogor sampai permasalahan dilapangan terselesaikan.
" Insya Allah nanti saya akan sampaikan juga dirapat - rapat agar pemda merespon gejolak ini, Bank milik Pemda harus turun untuk memberi soluasi". Tegasnya ( FERI)