BOGOR - DI duga ada penyunatan sebesar 35 Juta dari Program percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3TGAI) di wilayah Desa Leuwiliang, kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor, Jawa barat sebesar Rp 195 Juta dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2021
Informasi yang di Himpun Indonesiasatu.co.id diketahui dari pihak ketua pelaksana Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A ) Sri Rejeki, pihaknya mengatakan hanya menerima sebesar Rp 160 Juta dari jumlah anggaran sebesar Rp 195 Juta. Hal ini dikatakan oleh Ketua Pelaksana P3A Sri Rejeki Muklis saat di konfirmasi melalui Telpon , pada Minggu ( 28/05/21)
Kata Mukhlis, adanya pemotongan tersebut sudah tidak aneh lagi dikalangan pemerintah maupun kalangan umum.
" biasa lah itu proyek pemerintahan klo ada pemotongan itu hal biasa, publik udah tau terkait ini". Ujar Mukhlis
Sementara itu Kepala Desa Leuwiliang H. Iman menuturkan tidak mengetahui asal muasal adanya pemotongan anggran sebesar Rp. 35 Juta, kata dia, pihak Pemerintah Desa hanya mengantarkan berkas paska program tersebut di canangkan oleh Kementerian PUPR kala itu. Terkait anggran bisa ditanyakan kepada penerima Proyek, sambungnya.
" saya hanya mengantar ke kementerian saja, masalah keuangan bisa tanya ke pak muklis" kata Kades Minggu (28/05/21)
Sementara itu Pemerintah Kecamatan Leuwiliang melalui Seksi Pembangunan dan Pengembangan ( Ekbang ) saat di Konfirmasi tidak mengetahui adanya program Percepatan peningkatan Tata Guna Air di Desa Leuwiliang tahun anggaran 2020 dari Kementerian PUPR.
" kami dari kecamatan tidak pernah di beritahu oleh pemdes Leuwiliang maupun dari ketua kelompok tani Sri rejeki" Tegas Endang salah satu staf Ekbang kecamatan Leuwiliang.
P3-TGAI dalam Permen PUPR 4 tahun 2021 tentang Pedoman P3-TGAI merupakan kepanjangan dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. (Sep hurung/ FERI )