BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan para pengurus RT/RW tidak melakukan pemotongan terhadap Bantuan Sosial Tunai. BST harus diterima warga secara utuh sesuai nominal yang didistribusikan oleh Kementerian Sosial.
"Apa yang diberikan Kemensos, harus sampai ke tangan penerimanya apa adanya, tidak ada potongan-potongan dengan alasan apa pun, " ucap Rahmat di hadapan peserta Apel Senin 18 Januari 2021 di Stadion Patriot Candrabhaga.
Baca juga:
Tony Rosyid: Menolak Rekonsiliasi Semu
|
Arahannya tersebut, diharapkannya dapat ditindaklanjuti oleh para Camat dan Lurah untuk segera menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan bagi para pengurus RT/RW perihal distribusi BST. Kebijakan selain ketentuan yang digariskan Kemensos tidak diperkenankan.
"Jika masih ada yang berbuat nakal, inspektorat dan juga pihak berwajib akan diturunkan untuk menanganinya, " katanya.
Sebelumnya informasi pemotongan BST ini dilaporkan dilakukan oleh oknum terhadap warga RT 9 RW 1 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Oknum tersebut diduga memotong uang BST sebesar Rp100.000 per orang.
Pemotongan ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara penerima BST dengan pengurus RW/RW dengan melihat kondisi warga banyak yang tidak menerima dana BST.
Nantinya, hasil pemotongan Rp100.000 tersebut akan diserahkan kepada warga yang tidak mendapat uang BST dan sebagian lagi dimasukkan ke kas RW/RT.
"Terhadap laporan warga tersebut sudah ditindaklanjuti ke lokasi. Lurah Pejuang telah memerintahkan kepada para pengurus RT/RW untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh para penerima BST, " kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.***
Baca juga:
Basyir Al-Hadad: Enak Jamanku Toh?
|