“Ada sidak beberapa waktu lalu. Dari Dinsos dan Komisi 4 DPRD Ciamis. Saat itu kita melihat kualitas barang yang akan ke KPM kurang baik, ” katanya, Senin (25/1/2021).
Sehingga, lanjut Rinto, barang tersebut harus kembali untuk ganti dengan kualitas yang baik.
Menurutnya, program elektronik warung atau e-warung merupakan program bantuan sosial non tunai sebagai bentuk sinergitas dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketika para KPM mendapatkan bantuan, kata Rinto, nantinya bisa belanja di e-warung sesuai dengan nominal jumlah uang yang KPM terima.
Oleh sebab itu, e-warung pun harus memastikan barang untuk Keluarga Penerima Manfaat harus layak konsumsi.
Ia pun menegaskan, e-warung harus berani menukar barang yang kurang baik ketika bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memenuhi pasokan kebutuhan para KPM.
”Jangan sampai memaksakan untuk menyalurkan barang yang kurang baik ke KPM, ” ucap Rinto.
Rinto menambahkan, penunjukan e-warung untuk memberikan kebutuhan kualitas baik bagi para KPM. Untuk itu, e-warung harus paham UU Perlindungan Konsumen.(***)
Rekomendasi
Copyright © 2017 indonesiasatu.co.id - All Rights Reserved.