JAKARTA - PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, " kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021.
Dikatakannya bahwa, untuk selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), kebijakan PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selama libur Nataru, di seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3, " tambah Muhadjir dalam siaran persnya, Kamis 18 November 2021.
Pihak pemerintah tidak mau dengan maraknya aktivitas Nataru nantinya malah menjadi ajang Claster penyebaran virus Covid-19, " paparnya.
Menurunya, kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pergerakan orang agar pasca libur Nataru, Indonesia bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Nantinya setiap daerah di seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 tetap akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3, " tandasnya. (***/Anton AS)