TASIKMALAYA - Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin melakukan konferensi pers melalui zoom meeting, terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap calon petahana Ade Sugianto seperti yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam konferensi pers tersebut Zamzam Zamaludin menegaskan bahwa tidak ada bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dimaksud sehingga laporan tersebut tidak dapat diterima.
"Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra SE MSI diajukan melewati tenggat waktu sehingga terhadap laporan tersbut tidak dapat diterima, " ujar Zamzam Zamaludin dalam konferensi persnya, Senin 11 Januari 2021.
Kemudian menurut Zamzam, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020.
"Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra SE MSI diajukan melewati tenggat waktu sehingga terhadap laporan tersbut tidak dapat diterima, " ujar Zamzam Zamaludin dalam konferensi persnya, Senin 11 Januari 2021.
Kemudian menurut Zamzam, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020.
Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
Lebih lanjut ketua KPU Tasikmalaya menyebutkan tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program instruksi bupati dan surat edaran tentang percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan bupati petahana karena kebijakan tersebut bersifat regeling atau beschikking.
Kemudian dalam konferensi pers tersebut disebutkan tidka terdapat bukti bukti yang kuat cukup dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari kebijakan bupati Tasikmalaya dalam bentuk surat instruksi dan edara bupati sehingga unsur pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.
Dari itulah KPU menyimpulkan berdasarkan hasil kajian sebagamana diatas KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2021 yang dilakukna oleh calon bupati petahana nomor urut 2 Ade Sugianto tidak terbukti.
Pernyataan tersebut sebagai tindaklanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya no 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.00/XII/2020 perihal pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.
Sehingga KPU Tasikmalaya menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran seperti yang direkomendasikan Bawaslu.
"Unsur pelanggaran tidak terbukti, berdasarkan hasil kajian kami yang sudah diuraikan diatas, " ujarnya dalam konferensi lewat zoom meeting tersebut yang digelar Senin 11 Januari 2021.
Menurutnya dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Pilkada tidak terbukti. "Demikian sikap kami atas rekomendasi tersebut, " ujarnya.
Ketua KPU Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin memberi kesempatan kepada wartawan yang ikut zoom meeting untuk bertanya. Namun tiba tiba saja ditutup dan menyatakan konferensi pers tersebut selesai.
Baca juga:
Tony Rosyid: Copot Satu, Pasang Seribu
|
Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan calon petahana Ade Sugianto melanggar UU Pilkada 2016 dan Bawaslu pun merekomendasikan KPU Tasikmalaya untuk menindaklanjutinya.(***)