PANGANDARAN JAWA BARAT - Dua buah Raperda inisiatif DPRD kabupaten Pangandaran telah disetujui Bupati Pangandaran bersama DPRD menjadi Peraturan Daerah, " kata Sekwan DPRD Pangandaran, Yayat Kiswayat, saat membacakan berita acara persetujuan bersama Bupati Pangandaran dengan DPRD terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD, bertempat di ruang paripurna DPRD Pangandaran Jum'at 18/06/2021.
Dikatakan Yayat bahwa, Pada hari ini, Jumat tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. H Jeje Wiradinata sebagai Bupati Pangandaran, dalam hali ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang beralamat di Jalan Alun-alun Nomor 02 Parigi, Selanjutnya disebut sebagai pihak kesatu
2. a. Asep Nurdin H M.M sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran.
Baca juga:
Tony Rosyid: Copot Satu, Pasang Seribu
|
b. Muhamad Taufiq S.IP M.Si sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran
c. Jalaludin S Ag sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, yang beralamat di Jalan Raya Parigi, Kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran. Selanjutnya disebut sebagai pihak ke dua Menyatakan bahwa :
1. Pihak kedua telah membahas dan menyetujui 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Retribusi dan/atau Penyedotan Kakus yang diajukan oleh pihak kedua, dengan penyesuaian dan perubahan sesuai kesepakatan antara Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.
Dalam hal ini, pikak kesatu dapat menyetujui penyesuaian dan perubahan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah, sesuai kesepakatan antara Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.
3. Selanjutnya Pihak ke dua akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah, selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatangani Berita Acara ini.
4. Pihak kesatu akan menyampaikan kepada Gubernur untuk mendapat fasilitasi dan evaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak kesatu, bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dan pihak kedua Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pangandaran tertanda Ketua, Asep Nurdin H.M.M.
Wakil Ketua, Muhamad Taufiq, S.IP., M.Si.
Wakil Ketua, Jalaludin S.Ag, " sebutnya. (Anton AS)