Pelaku Seni Pangandaran Boleh Manggung Lagi

    Pelaku Seni Pangandaran Boleh Manggung Lagi

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pelaku seni di kabupaten Pangandaran menyambut baik keputusan bupati Pangandaran yang telah memperbolehkan seniman untuk manggung lagi.

    Ya, keputusan itu sangat bijaksana sekali, insya alloh, dilapangan kami akan selalu koordinasi dengan pihak desa, khususnya pihak keamanan, agar protokol kesehatan tetap kita patuhi, " kata Didin jentreng, selaku penggiat seni dan budaya pangandaran, margacinta 12/02/2021.

    Berdasarkan SK bupati nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiata wilayah, yang ditanda tangani oleh bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, tanggal 10-02-2021, secara Resmi Merestui Para Seniman untuk Kembali Manggung, " kata Didin.

    Menurutnya, meskipun durasi manggung dibatasi, namun Restu dari bupati itulah yang luar biasa, karena kita ini kan sedang dimasa pandemi covid-19.

    Patut kita syukuri, karena kita sekarang sudah bisa kembali mencari nafkah, bapak bupati telah memberi kita ruang untuk menafkahi keluarga kita, " tandasnya.

    Aceng Hasyim, selaku Kabid kebudayaan Disparbud Pangandaran mengatakan, semua keluhan para pelaku seni, sudah kami sampaikan kepada pihak Pemkab, termasuk kepada bupati Pangandaran, Bapa H Jeje Wiradinata, Kamis 11 Februari 2021.

    Hasilnya cukup menggembirakan, mulai sekarang, para pelaku seni sudah boleh tampil kembali manggung, baik di tempat terbuka maupun di tempat hajatan dan perkawinan, " kata Aceng.

    Meskipun kita telah diizinkan tampil kembali, namun kita tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diantarnya yaitu: intruksi terbaru  bupati nomor 4 tahun 2021 tertanggal 11 Februari 2021 tentang pengetatan wilayah.

    Jadi, lanjut Aceng, kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan, diantaranya : 

    1. Melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan pandemi covid-19.

    2. Kerumunan dan keramaian di area publik tidak diperbolehkan.

    3. Resepsi atau hajatan dari pukul 9.00 wib sampai maksimal pukul 15.00 dengan jumlah undangan maximal 50 orang bergiliran, per sesi  setiap 1 jam.

    4. Hiburan sebagaimana disebutkan pada angka 3 tidak berpotensi kontak langsung antar pelaku dan atau pelaku dengan penonton, " katanya. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Konsleting Arus Listrik Terjadi Kebakaran,...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Katulampa Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik
    Untuk Alasan Ini, Polantas Polsek Bogor Tengah Terjun ke Jalan
    Intelkam Polsek Bogor Selatan Melaksanakan Monitoring Sekolah
    Kapolsek Tanah Sareal Pimpin Anggota Bersih-bersih Ini
    Polsek Bogor Timur Patroli Rutin di Perumahan Warga

    Ikuti Kami