CIAMIS - DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan sidak bantuan sembako ke e-warung di Sindangkasih dan Cikoneng Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Sidak ini karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan di lapangan, ” ujar anggota DPRD Ciamis, Jaenal Aripin, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, pansus akan melakukan sidak ke 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. Namun dengan waktu selama 8 hari tidak akan cukup.
“Dalam waktu 8 hari tidak akan cukup. Kita sudah laksanakan 6 hari. Dari 27 Kecamatan, baru 12 kecamatan yang terlaksana, ” ucapnya.
Apabila tidak terlaksana semua, lanjut Jaenal, pihaknya akan membuat skedul ulang agar tidak ada kecemburuan di tiap kecamatan.
Dari hasil sidak Pansus di lapangan, ada indikasi e-warung yang kurang layak berdasarkan Pedoman Umum (Pedum). ”Tapi nanti keputusannya ada di anggota Pansus, ” katanya.
Pihaknya pun sudah mengundang Bank Mandiri. Karena data agen e-warung itu dari Bank mandiri.
”Kita langsung terjun ke lapangan. Apakah data yang Bank Mandiri sampaikan itu sesuai. Bisa saja tercantum namanya tapi tidak ada e-warungnya. Kan bisa saja seperti itu, ” jelas Jaenal.
”Kita minta kepastian data itu sesuai atau tidak, ” sambungnya.
Terkait temuan adanya indikasi e-warung yang kurang layak, ia pun berharap e-warung memperbaiki agar memenuhi 6 kriteria sesuai dengan Pedum Program Sembako.
Penilaian berdasarkan Pedum adalah salah satunya e-warung itu harus tersedia komoditi yang masyarakat butuhkan.
”Dalam hal bantuan, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang layak. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, ” pungkas Jaenal.(***)