BOGOR, - Masih adanya pihak suplayer menyalurkan komoditi beras yang belum memiliki izin edar pada program Bantuan Sosial Pangan (BPS) di Kota Bogor kepada agen-agen E-Warung menjadi perhatian pihak Ombudsman RI. Tidak hanya itu, Indraza Marzuki Raiz dari Ombudsman RI juga menyoroti kinerja Dinas Sosial Kota Bogor yang dinilainya kurang dalam mengawasi program pemerintah tersebut.
Masih adanya pihak Suplayer yang menyalurkan beras tanpa izin Kementan, Indraza Marzuki Raiz, mengatakan, “ Terkait penyaluran ini, perlu didalami apakah terdapat unsur kesengajaan, atau kelemahan aturan serta prosedur yang ada.”
Perihal sanksi bagi pihak Suplayer, Pria yang pernah ditempatkan di KPK RI tahun 2005 ini menjelaskan, harus melihat pada aturan dan prosedur yang berlaku. “Jika sepintas melihat, memang ada potensi maladministrasi, dan tidak menutup kemungkinan ke arah pidana jika memang ada niatan jahat dalam kejadian ini, ” ujarnya, kepada Indonesiasatu.co.id lewat chat WhatShap, Rabu (2/6).
Sementara perihal kinerja dinas terkait, Indraza menyebutkan, peran dan fungsi Dinas Sosial sangatlah penting dalam pengawasan. Bukan hanya memastikan beras/bantuan tersebut sudah sesuai dengan kriteria serta ketentuan yang ada, namun juga hingga tersalurkannya beras/bantuan tersebut perlu diperhatikan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
“Dinas sosial jangan hanya melihat dari sisi administrasi nya saja, tapi juga harus memastikan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, apakah juga telah tepat guna dan tepat sasaran atau belum.”
Dan sekali lagi kami sampaikan, sambungnya, “ Adanya potensi kelalaian, maladministrasi atau bahkan pidana, harus melalui pemeriksaan dan penelaahan lebih dalam.”
Ombudsman RI berharap, semua dinas untuk lebih memastikan bukan hanya pada peningkatan unsur kepatuhan dalam aturan, namun juga peningkatan kualitas pelayanan. Sehingga peran dan kehadiran negara melalui pelayanan publik dapat dirasakan kemanfaatan nya oleh masyarakat.
Terkait izin edar beras sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Walikota Bogor nomor: 061/1006-Dinsos tentang pelaksanaan program Sembako tahun 2021 poin (3) yang berbunyi, E-warung dan Agen Bank Penyalur dalam menjual produk harus berkualitas baik, khusus beras berjenis premium sesuai dengan: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 57 M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi, nomor 59 tahun tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial Kota Bogor melalui Kepala Bidang Dinas Sosial, Sumartini mengatakan, terkait adanya sebagian suplayer yang masih menyalurkan beras tanpa izin edar kepada para agen E-warung sampai saat ini masih melakukan pengecekan kebenarannya.
Saat disambangi diruang kerjanya, Rabu (2/6), Sumartini menjelaskan bahwa pihak Dinsos merespon apa yang saat ini ramai di pemberitaan perihal adanya suplayer yang menyalurkan beras tanpa izin edar. Dari tindak lanjut tersebut, Dinsos mengambil beberapa sample/contoh beras di beberapa agen W-warung, diantaranya, Agen E-warung milik Indro dan E-warung Batu Tulis Sejahtera dengan Suplayer PT. Aam Prima Artha serta, E-warung Anggrek dengan Suplayer PT. Inti Prima Karkasindo
“Ada beberapa sample yang kita ambil dari beberapa agen, rencana hari ini kami akan bawa ke Lab untuk diuji, ” ujarnya.
Lanjutnya, “Kita belum bisa memastikan kualitas dari beras tersebut, namun secara kasat mata terlihat banyak patahan, berwarna kekuningan dan terdapat gabah, kalau premium itu kan ngak ada gabahnya, yang jadi masalah itu kan banyaknya beras di produksi oleh PT apa dan disalurkan oleh PT yang berbeda pula, jadi kadang - kadang hal tersebut dijadikan peluang untuk mengecoh isi karung.”
Dijelaskannya, Dinsos sudah sering menegur para agen agar lebih berhati - hati dalam menyeleksi Suplayer. “ Dengan kejadian ini, kita akan memberikan teguran juga kepada agen E-warung. intinya saya belum bisa memastikan kualitas dari beras yang saya ambil contohnya ini, kita akan uji lab dulu, kita juga ngak mau fitnah salah satu Suplayer, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Kota Bogor diramaikan dengan pemberitaan di media massa terkait adanya di beberapa agen E-warung yang menyalurkan beras tanpa izin edar.
(LUKY)