JAKARTA - Portal perizinan investasi satu pintu Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) telah resmi diluncurkan pada bulan Agustus 2021. Namun masih ditemukan sejumlah keluhan, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah yang belum siap dalam penerapan OSS-RBA ini.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini.
“Masalah yang dikeluhkan di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah, ” terangnya di Jakarta, Jumat 24 September 2021.
Konsep awal Sistem OSS-RBA menggunakan sistem SSO (Single Sign On) yaitu semua aplikasi pada Kementerian yang terkait dengan perizinan akan diintegrasikan pada Sistem OSS sehingga pengguna layanan cukup mengakses menggunakan satu hak akses. Namun pada kenyataannya sistem yang berada ke beberapa kementerian terkait belum terintegrasi dengan OSS sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk mengaksesnya.
“Ketidaksiapan OSS RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di Indonesia yang bisa merugikan investasi nasional, ” tegas Hery.
Untuk itu Hery menyampaikan perlunya langkah antisipasi akibat terus diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) di tengah kondisi peraturan pelaksanaan yang belum jelas di lapangan.
Menurut Hery, hal ini cenderung bisa terjadi pengabaian kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban, keamanan lingkungan dan konsumen. Padahal sejak Agustus hingga September 2021 sudah sekitar 300 ribu NIB diterbitkan.
“OSS RBA yang diharapkan menjadi solusi atas masalah perijinan berusaha jika terus didera ketidakpastian dalam implementasinya, jangan-jangan bisa beralih menjadi SOS (Save Our Souls) sinyal sandi darurat bagi pelaku investasi di Indonesia, ” tutupnya. (***)