PANGANDARAN - Kabupaten Pangandaran menjadi salahsatu dari 5 Kab/Kota teratas di Jawa Barat (pertanggal 10 januari 2021) untuk rapot pencapaian Key Performance Indikator (KPI) penangann covid-19 Kab/ Kota di Prov Jawa Barat.
Rapot ini bersumber dari Komite Kebijakan Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Prov. Jawa Barat (5 Kab/Kota teratas di Jawa Barat pertanggal 10 januari 2021 adalah Kabupaten Garut, Kota Sukabumi, Kota Cimahi , Kab Majalengka, Kab Pangandaran).
Walau sudah termasuk 5 teratas tak membuat Pemerintah Kabupaten Pangandaran terlena berpangku tangan, tetapi bahkan lebih masif, salahsatunya dengan mengeluarkan instruksi Bupati Pangandaran nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah tertanggal 15 Januari 2021, yang berisi berbagai cara pencegahan dan penanganan covid-19.
Salahsatu yang menjadi topik dalam instruksi ini tentang pemakaian masker dimana pemerintah mewajibkan seluruh penduduk yang ingin keluar rumah harus memakai masker, kalau tidak tentu ada sanksi yang menunggu.
“Pada pertengahan bulan Desember 2020 sampai dengan bulan januari 2021 ini kasus positif covid-19 mengalami kenaikan, hal ini tidak mungkin dibiarkan, harus mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk penangannan pencegahan covid-19 di Kabupaten Pangandaran”, ujar Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata saat sosialisasi instruksi Bupati Pangandaran nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengetatan wilayah, di Aula setda Kab. Pangandaran, 15 Januari 2021.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati pangandaran H. Adang Hadari, Sekda Kab. Pangandaran Drs. H. Kusdiana., MM, Asisten Administrasi Umum Drs. H. Suheryana., MM, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa dll.
Selain anjuran dari WHO, menurut Bupati salah satu penyebaran covid ini lewat udara, untuk itu memakai masker menjadi kewajiban warganya.
“Kita lemah disisi pemakaian masker, maka akhirnya kita akan buat kesepakatan dari Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, mewajibkan warga ketika keluar rumah memakai masker, yang tidak memakai masker untuk diberikan sanksi”, tambah Bupati.
Adapun sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melagar protokol kesehatan berupa sanksi sosial (kerja sosial) di fasilitas umum/ fasilitas sosial/ fasilitas keagamaan selama 2 hari.
“Bagi masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker itu di hukum kerja bakti di tempat-tempat umum, ini agar kita mendisiplinkan orang memakai masker”, ujar Bupati.(***)