CIREBON - Agar pengumpulan dan pendistribusian zakat infak dan shadaqah (ZIS) di Kota Cirebon lebih maksimal, dibutuhkan regulasi yang jelas dari pemerintah. Terutama untuk mengikat mereka yang memang sudah memenuhi kewajiban untuk menunaikan ZIS.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan yang ditekankan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cirebon saathearingbersama Ketua DPRD, Hj Affiati SPd, Kamis (4/2) kemarin. Bahkan, Ketua Baznas, M Taufik mengatakan bahwa regulasi menjadi hal yang paling prinsipil.
“Payung hukum itu penting. Baik berkaitan dengan Perwali maupun Perda. Maka dari itu, kami memohon dukungan dari DPRD untuk bisa menerbitkan Perda tentang Zakat, Infak dan Shadaqah, ” ungkap Taufik.
Saat ini, kata Taufik, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH memang sudah menerbitkan Perwali tentang zakat, agar pengumpulan lebih maksimal. Tetapi, meskipun sudah ada Perwali, pengumpulan ZIS dari para ASN masih terbilang minim, baru di angka 30 persen saja.
Oleh karena itu, Baznas mendorong pembentukan payung hukum yang lebih tinggi dan lebih mengikat. Yakni dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Mengingat dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat, Kota Cirebon menjadi salah satu daerah yang belum memiliki Perda Zakat.
“Ada yang berasumsi Perda itu tidak bisa mengatur regulasi zakat. Sementara di daerah-daerah lain Perda sudah berjalan. Maka kita juga perlu mulai menyusun itu, ” jelas Taufik.
Jika ke depan Perda tentang Zakat bisa dibuat, maka dengan regulasi tersebut diharapkan pemasukan zakat akan maksimal. Dan hal itu akan berbanding lurus dengan penyaluran zakat bagi masyarakat di Kota Cirebon.
“Potensi zakat kita besar. Kalau dari ASN yang masuk masih minim. Saat ini juga saya sebutkan Kota Cirebon sudah tertinggal dari kota dan kabupaten lain dalam regulasi dan pengumpulan zakat. Maka hari ini kita minta dukungan dari DPRD, ” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati SPd merespons baik masukan dan harapan yang disampaikan Baznas. Menurutnya, selama ini kegiatan-kegiatan Baznas selalu terpantau. Bahkan dirinya kerap mendapatkan laporan langsung. Ia pun mengakui bahwa kehadiran Baznas sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat. Terutama yang tidak tertangani APBD, seperti persoalan kesehatan dan rumah ambruk.
“Kalau kita, prinsipnya akan selalu mendukung dan ikut serta dalam penyaluran zakat. Terlebih regulasi untuk instansi yang belum mau. Masukan ini akan kita tindaklanjuti di DPRD, ” ungkap Affiati.(***)