MAJALENGKA - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka menyerahkan santunan kematian senilai Rp 8.400.000, - kepada keluarga ahli waris penyadap getah pinus yang telah meninggal dunia atas nama Diwan (Alm) asal Kampung Gunung Windu, Desa Cipicung, kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, bertempat di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Anggrawati, Bagian Kesatuaan Pemangkuaan Hutan (BKPH) Majalengka, Senin (04/10).
Administratur KPH Majalengka melalui Wakil Administratur KPH Majalengka Muhamad Suparjo selain menyampaikan bela sungkawa, juga mengungkapkan bahwa penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum yang semasa hidupnya telah menjadi mitra kerja dan mengabdikan diri kepada Perhutani, dan kami juga mengajak anggota keluarga almarhum untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni oleh almarhum, yakni menyadap getah pinus. Karena apabila ditekuni bisa menjadi sumber pendapatan tetap, terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin dengan asuransi jiwa Syariah Amanah jiwa Giri Arta (Amanah Githa). Kami sangat berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga, ” ungkapnya.
Sementara itu istri almarhum Diwan, Entin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepedulian terhadap keluarganya meski sang suami telah meninggal.
“Insyaallah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga, ” ucapnya. (Kom-PHT/***)