Kawasan hutan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menurut pasal 3 berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Hutan adalah pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan,
Hutan digunakan di seluruh dunia, untuk menggabungkan faktor-faktor seperti kerapatan pohon, tinggi pohon, penggunaan lahan, kedudukan hukum, dan fungsi ekologis.
Manfaat Hutan bagi Kehidupan manusia sangatlah penting, diantarannya sebagaiSumber Oksigen, Penyimpanan cadangan air, Mencegah banjir dan tanah longsor, Pemanfaatan hasil hutan, Sumber obat-obatan alami
Pada Hari Selasa (7/6/2022) Tim Peneliti dari Politeknik Pariwisata NHI Bandung mengadakan kunjungan ke Desa Bangun Karya yang merupakan Desa Pangkuan Hutan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cijulang, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, berada pada daerah administratif Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Untuk memastikan lokasi dan tempat penelitian yang akan di laksanakan pada Bulan Agustus 2022, tim peneliti dari Politeknik Pariwisata NHI ini, mengunjungi Rest Area Langkob dan Hutan Edukasi Cisangkal.