GARUT - Guna memastikan tidak ada benda-benda yang dilarang di tempatnya, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Selasa, 2 Februari 2021 menggelar kegiatan razia atau penggeledahan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dianggap tak boleh berada di tempat tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM. Kristyo Nugroho, menyebutkan sebenarnya kegiatan penggeledahan atau razia seperti itu sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan di kamar hunian narapidana.
Hal itu untuk memastikan jika di dalam kamar hunian narapidana tidak ada benda-benda yang dilarang dan bisa disalahgunakan.
"Seperti biasanya, kita rutin gelar razia atau penggeledahan di kamar hunian narapidana. Kita ingin memastikan di dalam kamar hunian tak ada barang yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif oleh para narapidana seperti handphone, narkoba atau barang terlarang lainnya, " ujar Kristyo.
Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang di antaranya belasan handphone, power bank, kabel data, dan sendok besi.
"Dalam razia yang saya pimpin langsung tadi, kami menemukan sejumlah barang terlarang yang tak boleh ada di kamar hunian narapidana. Selain belasan handphone, ada juga power bank, kabel data, dan juga sendok besi yang selanjutnya semuanya kami amankan, " katanya.
Dikatakan Kristyo, kegiatan tersebut juga diikuti oleh para pejabat struktural, staf, serta anggota Rupam.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kalapas untuk terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan.
"Ini sebagai bentuk komitmen saya guna mencegah segala bentuk penyimpangan. Selain itu, saya juga senantiasa memerintahkan jajaran untuk lebih meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap siapapun yang akan memasuki Lapas, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang, " ucap Kristyo.
Lebih jauh disampaikannya, dalam kegiatan razia kali ini tidak ditemukan adanya barang terlarang berupa narkoba.
Selama ini pihak Lapas selalu bersinergi dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mewujudkan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Lapas.***