Nanang Suryana Saputra
Nanang Suryana Saputra
  • Feb 6, 2021
  • 717

Kades Sindang Asih Tersandung Kasus Korupsi, Ini Pernyataan Ketua APDESI Kab. Ciamis

Kades Sindang Asih Tersandung Kasus Korupsi, Ini Pernyataan Ketua APDESI Kab. Ciamis
Photo ilustrasi Kantor Desa Sindang Asih

CIAMIS -  Kepala Desa (Kades) terpilih di Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga terjerat masalah hukum.

Kades yang terjerat kasus hukum tersebut merupakan incumbent yang ikut kontestasi dan terpilih kembali di Pilkades serentak Desember 2020.

Pelantikannya pun secara virtual, berbeda dengan 142 Kepala Desa terpilih lainnya yang pelantikannya secara langsung oleh Bupati Ciamis di Stadion Galuh.

Ketua APDESI Kecamatan Banjarsari, H. Ramli membenarkan Kepala Desa tersebut terjerat kasus hukum. Bahkan tahapannya pun sudah mulai masuk persidangan.

“Iya memang benar. Kepala Desa Sindangasih tengah berproses hukum. Saat ini tahapannya sudah mulai masuk masa persidangan ” ucapnya kepada galuh.id Jumat (5/2/2021).

Ramli mengatakan, dari hasil penyidikan sementara Polda Jabar, kasus Kepala Desa Sindangasih terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Pihaknya pun mengaku ikut prihatin dan berharap Kepala Desa Sindangasih bisa bebas dari jeratan kasus hukumnya.

“Kami ikut prihatin dan berharap adanya pertolongan dari Yang Maha Kuasa Allah Ta’ala, sehingga Pak Kades dapat terselamatkan dari proses hukum, ” jelasnya.

Setelah pelaksanaan pelantikan, Bupati Ciamis mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan Kepala Desa. Saat itu pula Bupati menerbitkan SK pemberhentian sementara.

“SK Pemberhentian sementara itu dalam rangka memperlancar proses hukum yang bersangkutan di Pengadilan Tipikor Bandung, ” tutur Ramli.

Atas dasar SK Bupati tersebut, kemudian memberikan Camat kewenangan untuk membuat Surat Tugas Pelaksana Harian kepada Sekdes (Sekretaris Desa).

Apabila hasil persidangan menyatakan Kades Sindangasih bersalah kemudian jatuh vonis dan sudah berketetapan hukum tetap secara inkrah.

“Maka Bupati akan mengeluarkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan, ” ujarnya.

Setelah itu, akan mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS yang ada di wilayah Kecamatan Banjarsari.

Dalam waktu 6 bulan, Penjabat Kades bekerja sama dengan BPD mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan dan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Ramli pun mengimbau kepada para Kepala Desa di Kecamatan Banjarsari, terutama Kepala Desa yang baru, untuk bisa bercermin dari fakta yang terjadi.

”Bahwa sudah ada beberapa Kades yang masuk ranah hukum. Untuk itu, bagi Kades yang baru agar lebih berhati-hati lagi dalam tata kelola keuangan desa, ” katanya

Sementara itu Sekdes Sindangasih, Ahmad Suyud, mengaku telah mendapat Surat Tugas Pelaksana Harian dari Camat Banjarsari.

“Sudah saya terima surat tugas dari Camat. Penyerahannya pun tadi disaksikan BPB, LPM, Perangkat Desa dan Babinsa, ” ucapnya.

Sesuai surat tugas itu, Suyud pun mulai bekerja sebagai Pelaksana Harian terhitung dari tanggal 3 Februari sampai 3 Mei 2021. (***)

Bagikan :

Berita terkait

MENU